12 October, 2008

Pemalsu BPKB dan STNK Makin Lihai

Deretan buku kecil berwarna biru tampak berderet di meja salah seorang anggota polisi yang berpakaian preman. Lembaran kertas-kertas kuning juga tertumpuk rapi di meja yang sama. Benda-benda di meja polisi itu merupakan barang bukti kejahatan pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di antara puluhan BPKB dan STNK palsu tersebut terdapat kunci kendaraan palsu yang lebih dikenal dengan kunci letter T, plat nomor polisi (nopol) palsu, dan tang pemotong rantai. Dalam beberapa kesempatan, polisi juga memperlihatkan tersangka pemalsu BPKB dan STNK yang sedang terunduk malu menutup wajah, sementara betisnya berlubang tertembus peluru polisi.

Pemandangan itu selalu tampak dalam gelar pengungkapan kasus pemalsuan BPKB dan STNK yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selama tiga bulan terakhir, polisi telah mengungkap lima kasus pemalsuan BPKB dan STNK. Puluhan tersangka berhasil dibekuk dalam kasus-kasus tersebut.

"BPKB dan STNK palsu semakin mirip dengan yang asli," kata Kasat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, beberapa waktu lalu. Hal itu menyebabkan polisi harus semakin teliti dalam membedakan surat-surat kendaraan palsu. Pasalnya, pelaku pemalsuan pun semakin lihai dalam menjalankan aksinya.

Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap polisi, para pelaku sudah menggunakan teknologi komputer dalam memalsukan STNK dan BPKB. Alhasil, surat-surat kendaraan yang dipalsukan semakin mirip dengan yang asli. "Namun, kami tetap mengetahui perbedaan-perbedaan mendasar antara surat kendaraan palsu dan asli," kata Nico.

Layaknya manusia yang membutuhkan kartu identitas, kendaraan pun perlu surat-surat yang menunjukkan data pemilik maupun spesifikasi kendaraan. Nilai jual kendaraan akan jatuh jika tidak dilengkapi surat-surat yang menyertainya. Hal inilah yang mendorong seseorang berpikir untuk memalsukan BPKB dan STNK.

Modus kejahatan yang mereka lakukan pun beragam. Sebagian besar dari mereka membawa kabur kendaraan milik perusahaan penyewaan mobil, kemudian menjualnya dengan surat-surat kendaraan palsu. Sebagian lain dilakukan oleh sopir yang membawa lari mobil majikan, kemudian dijual kepada penadah.

"Pemalsuan BPKB dan STNK ini melibatkan sindikat antarprovinsi," kata Nico. Biasanya, lanjut Nico, pemalsuan BPKB dan STNK ini didahului oleh tindak pidana pencurian. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah setelah dilengkapi surat-surat kendaraan palsu. Sang penadah menawarkan kendaraan itu kepada masyarakat dengan harga murah.

Pertengahan September 2008 lalu, polisi menembak mati seorang anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor roda empat karena melakukan perlawanan ketika ditangkap polisi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial Wry (35) itu dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan polisi. Tidak lama kemudian, 15 tersangka curanmor lain berhasil ditangkap.

"Wry merupakan pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan dan sudah enam kali keluar masuk penjara," kata Nico Afinta. Wry juga sudah berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur sejak 2004 silam. Dia ditembak mati ketika hendak bertransaksi dan melawan polisi dengan senjata api.

"Para tersangka itu ada yang bertugas sebagai pemetik, pemalsu surat, penadah, dan perantara," kata Nico tegas. Sebanyak 15 tersangka itu terbagi dalam empat kelompok, yaitu kelompok Bogor, Karawang, Jogjakarta, dan Indramayu. Mereka satu per satu ditangkap di berbagai kota di Indonesia, salah satunya di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Setelah mencuri mobil, tersangka memalsukan surat-surat kelengkapan kendaraan dan menjual dengan harga murah ke provinsi lain," kata Nico. Dalam menjalankan aksinya, lanjut Nico, para tersangka menggunakan kunci palsu. Mereka juga tidak segan-segan menggunakan bor listrik dan gunting gembok untuk memperlancar aksinya.

Aksi para pelaku pemalsu surat-surat kendaraan ini membuat masyarakat mendapat getahnya. Tidak jarang, seseorang mendapati BPKB atau STNK palsu usai bertransaksi bertransaksi mobil bekas. Kejadian itu menimpa Bambang Hadisuwarsa yang tertipu karena menerima BPKB palsu ketika jual beli mobil.

Kejadian itu berawal ketika Bambang membeli satu unit mobil Toyota Kijang Innova B 8513 VL dari seseorang bernama Budiman pada Senin (22/9) silam. Transaksi tersebut dilakukan di Plaza Computer Pinangsia. Bambang bertemu Budiman untuk serah terima BPKB dan STNK. "Ada keganjilan pada surat-surat kendaraannya," kata Bambang ketika melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/10).

Nico menyarankan agar masyarakat lebih teliti dan bisa membedakan surat-surat kendaraan palsu. Dia pun bersedia membeberkan ciri-ciri BPKB dan STNK palsu. "STNK palsu memilik keganjilan dalam bagian cap dan tanda tangan," kata Nico. Sedangkan, BPKB palsu dapat diketahui dengan memperhatikan bagian hologramnya.

Nico menyarankan agar masyarakat yang hendak jual beli mobil agar memeriksa dahulu surat-surat kendaraannya. "Cek dahulu nomor polisinya ke Direktorat Lalu Lintas," katanya. Masyarakat bisa mengecek keaslian data-data BPKB dan STNK di situs Traffic Managemet Center (TMC) Polda Metro Jaya atau mengirimkan nopol ke layanan pesan singkat polisi di nomor 1717.

Siapa mau mencoba?

1 komentar:

CANTIKA MOTOR said...

BENER TUH MAS....tapi tetep aja walaupun di cek.....saya juga pernah kejadian seperti itu....saya udh cek ke polda jati via sms online...tapi tetap saja,kita harus croscek ke samsat terdekat,utk periksa dokumen kendaraan nya.....